OKU Akan Gratiskan Pajak BPHTB, Ini Syaratnya
Bahkan orang nomor satu di daerah Bumi Sebimbing Sekundang ini berupaya mempelajari penerbitan peraturan daerah.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat tidak mampu, seiring dengan adanya Program Nasional (prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam pembuatan sertifitat hak milik atas tanah gratis, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis terus berupaya maksimal.
Bahkan orang nomor satu di daerah Bumi Sebimbing Sekundang ini berupaya mempelajari penerbitan peraturan daerah.
Perda yang direncanakan itu, terkait untuk menggratiskan atau mensubsidi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) yang wajib dibayar dalam pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui program Prona.
"Perda nya akan kita pelajari. Jika memang harus dan bisa digratiskan untuk membantu dan membebani masyarakat miskin untuk membuat sertifikat tanah maka perda subsidi atau pengratisan pembayaran BPHTB itu akan kita buatkan dulu," ucapnya.
Namun yang jelas, kata Bupati jikapun perda mengatur BPHTB itu nantinya terealisasi, pengratisan atau subsidi pembayaran BPHTB hanya berlaku untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program prona saja.
Sehingga nantinya tidak akan menganggu program upaya peningkatan PAD Kab OKU.
"Untuk subsidi atau pengratisan BPHTB itu, jika perdanya ada hanya diberlakukan untuk pembuat sertifikat tanah yang tidak mampu saja atau masyarakat yang membuat sertifikat tanah dari BPN melalui program prona. Sementara untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik secara umum diluar program prona BPN, BPHTB nya harus tetap dibayar oleh si pembuat sertifikat," kata Bupati, sehingga dengan demikian subsidi atau pengratisan BPHTB bisa tepat sasaran dan tidak mengganggu upayah program pemerintah untuk meningkatkan PAD Kab OKU.(rws)