Kasus Suap MUBA

Tersangka Suap MUBA Iin dan Defi Dituntut Lebih Tinggi

Tuntutan tidak berdiri sendiri, karena ada perkara pokoknya dari pimpinan dewan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Jaksa Penuntut KPK menuntut terdakwa Defi Irawan dan Iin Pebrianto dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (3/10/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut KPK menuntut terdakwa Defi Irawan dan Iin Pebrianto dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (3/10/2016).

Defi dan IIn dituntut Jaksa KPK selama 7 tahun karena tidak mengakui perbuatan mereka meski dalam persidangan sudah terbukti baik dari fakta-fakta dan saksi-saksi karena terlibat kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba.

Sedangkan, lima terdakwa lainya yakni Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap dan Dear Fauzal Azin dituntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tuntutan tidak berdiri sendiri, karena ada perkara pokoknya dari pimpinan dewan. Untuk kedua terdakwa dari awal tidak mengakui perbuatan mereka, meski sudah ada bukti dan saksi dalam persenjataan," ujar Jaksa Penuntut KPK Feby Dwiyandospendy ketika usai persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved