Masyarakat di 17 Provinsi Tidak Bisa Rekam EKTP Hingga November Karena Blangko Habis

Tak dipungkiri bahwa dengan kondisi keuangan saat ini juga berpengaruh terhadap perekaman KTP El.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WENY WAHYUNI
Video Conference yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah terkait Kebijakan Permasalahan dan Solusi KTP El dengan 17 Provinsi Di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat ini sedang berlangsung Video Conference yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah terkait Kebijakan Permasalahan dan Solusi KTP El dengan 17 Provinsi Di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.

Pemprov Sumsel sendiri digelar di Ruang Rapat Gubernur Sumsel yang dipimpin oleh Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel Edward Chandra.

Zudan menginformasikan dari data 24 September lalu sudah mencapai 67,5 persen untuk cakupan akta kelahiran secara nasional.

Sementara perekaman KTP El sudah mencapai 92 persen dari wajib rekam KTP El lebih dari 182 juta.

"Yang sudah rekam sekitar 166 juta jiwa, ini sudah naik luar biasa," katanya.

Ia melanjutkan dengan kondisi keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih banyak dilakukan sell blocking sehingga mempengaruhi pengadaan blangko selama 2 bulan ke depan.

Tak dipungkiri bahwa dengan kondisi keuangan saat ini juga berpengaruh terhadap perekaman KTP El.

"Saat ini sedang mengalami kekosongan blangko sampai dengan bulan November, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan membuka sell blocking," tambah Zudan.

Untuk itu, ucapnya solusi tersebut bisa pasang pengumuman dari Kemendagri yang akan memberikan surat edaran dan pasang spanduk sementara terkait kekosongan blanko sampai dengan pengadaan blanko kembali.

"Kita akan dikirim ke Diadukcapil seluruh Indonesia sehingga formatnya sama," terangnya.

Ia menerangkan untuk kelembagaan daerah, diminta 17 provinsi di Indonesia melaporkan 3 hal nama kelembagaan di provinsi dan kabupaten kota.

Ia menyebutkan khusus untuk kabupaten/kota harus menggunakan nama dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved