72 Kendaraan Ditilang Melanggar Aturan Lalulintas

Kendaraan yang ditilang, karena tidak mengenakan helm, tidak punya SIM, dan kelengkapan surat kendaraan lainnya

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
‎Pengendara yang dihentikan dua orang personil Satlantas Polres OKI, yang tak membawa kelengkapan kendaraan. Pengendara ini berusaha menyogok polisi, ternyata ditolak mentah-mentah bahkan mendapat kejaman keras dari polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 72 kendaraan roda dua yang dihentikan oleh Satlantas Polres OKI, karena melanggar ketentuan berlalulintas.

Kapolres OKI AKBP Amazona P SIK SH melalui Kasat Lantas AKP Polin EA Palpahan SH SIk didampingi KBO Iptu H Sumarsidi, Kanit Patwal Iptu Bahtiar, Ipda Tri Sapto SH mengatakan, razia ini menindak lanjuti keluhan masyarakat, karena banyak kendaraan yang tidak mengindahkan rambu lalulintas yang telah di pasang.

Kemudian di jalan satu arah di simpang 3 Srikelang, Jalan Merdeka dan Jalan Mukhtar Saleh masih ada pengendara yang tak mematuhi rambu lalulintas. Padahal, sudah jelas petunjuk rambu jalan satu arah.

"Saya akui kalau di jam sekolah para pengendara mematuhi peraturan lalulintas. Namun kalau di siang hari masih kendaraan yang melanggar," kata Iptu Sumarsidi.

Kendaraan yang ditilang, karena tidak mengenakan helm, tidak punya SIM, dan kelengkapan surat kendaraan lainnya. "Ada kendaraan tanpa plat dan tak memasang kaca spion," ujarnya.

Ditambahkan Bahtiar, selain itu untuk menggugah kesadaraan masyarakat betapa pentingnya kelengkapan berlalulintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Kalau tertib berlalulintas dipastikan jalan akan lancar dan aman bagi pengendara maupun penumpang," tandas Bahtiar. Mat Bodok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved