BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti narkoba Agar Tidak Disalahgunakan
Blender itu siap digunakan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 476,38 gram sabu serta 1931 butir pil ekstasi
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebuah blender berwarna putih telah tersedia di salah satu meja di ruang Intelijen kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Blender itu siap digunakan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 476,38 gram sabu serta 1931 butir pil ekstasi, Kamis (8/9/2016)
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Sumsel dari pelaku yang bernama Yusmar Elfan, seorang pria yang membawa barang haram tersebut dari Medan.
Awalnya, barang bukti ini diperiksa kandungannya oleh tim labfor. Setelah dinyatakan positif barang-barang tersebut merupakan sabu dan pil ekstasi. Semua barang bukti inipun langsung dimusnahkan.
Sabu yang terdiri dari lima bungkus plastik bening ini, langsung dibuka oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, anggota Polda Sumsel, anggota Labfor, anggota Polresta Palembang, serta toko masyarakat, dan dimasukkan ke dalam blender.
Setelah diblender, sabu tersebut lantas disiramkan ke dalam ember yang sudah berisikan air deterjen. Tak hanya sabu, 20 bungkus plastik bening yang berisikan pil ektasipun dimusnahkan dengan cara yang sama.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Minal Alkarhi MH mengatakan, jika pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
"Disamping itu juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat hukum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya saat dibincangi saat melakukan pemusnahan narkoba ini.