Sidang Suap Muba
Pimpinan Dewan Muba yang Telah Divonis, Memberikan Kesaksian
Setelah menghadirkan Syamsudin Fei di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga pimpinan dewan di muka persidangan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Saksi Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Darwin AH memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (16/8/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai istirahat, sidang suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali dilanjutkan dengan ketua majelis hakim Kamaludin, Senin (16/8/2016).
Setelah menghadirkan Syamsudin Fei di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga pimpinan dewan di muka persidangan.
Saksi yang dihadirkan dalam kesaksian ini adalah Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Darwin AH. Ketiga saksi yang dihadirkan ini merupakan terpidana dalam kasus yang sama.