Hak Penumpang yang Wajib Diketahui Jika Terkenal Delay
Banyak faktor penyebab terjadinya delay, dari manajemen maskapai sampai faktor cuaca.
Tiap penumpang bisa mendapatkan hak-hak berupa kompensasi atau ganti rugi jika pesawat mengalami delay. Dalam Bab V tentang Pemberian Kompensasi dan Ganti Rugi, tertulis bahwa Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai kategori keterlambatan yang disebutkan sebelumnya.
Berikut kompensasi yang didapatkan penumpang sesuai kategori keterlambatan:
a. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan.
b. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
c. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
d. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal).
e. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
f. Keterlambatan kategori 6, badan usahaa angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
g. Keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Dalam Bab V Pasal 2, dijelaskan bahwa pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, dan staf lainnya atau pihak yang ditunjuk untuk bertidak atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.