SMS Cinta Berujung Maut, Dikira Ganggu Sang Pacar, Leman Salah Bunuh Orang
Leman menganggap Agung selalu selalu menggangu pacarnya tersangka lewat Sort Message Service (SMS), sehingga membuat tersangka berang dan janjian untu
Lanjutnya sementara pelaku saat di BAP di Polsek Tugu Mulyo mengakui semua perbuatannya, bahwa benar dirinyalah yang telah menusuk korban Agung hingga tewas, bahkan dirinya mengaku khilaf melakukan aksi tersebut.
"Pengakuannya dia salah sasaran, lantaran dia janjian dengan seseorang melalui SMS untuk bertemu di Dam Payung, Kampung A tugu Mulyo."
"Motifnya orang yang janjian dengan tersangka telah mengganggu pacarnya, sehinga saat di TKP hanya ada korban dan temannya, ia mengira kalau korban tersebut adalah orang yang hendak ia temui, tanpa pikir panjang tersangka langsung membunuh korban," kata dia.
Untuk saat ini tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang (UU) 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena telah menghilangkan nyawa dan jiwa orang dengan sengaja.
"Tapi nanti bisa juga dikenakan pasal pembunuhan berencana, lantaran ada wacana dari awal ingin menghilangkan nyawa orang lain," singkatnya. (mg18)