Beredar Vaksin Palsu

Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Palsu Telah Beredar di Palembang

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengungkapkan ada sembilan wilayah peredaran vaksin palsu. Sembilan wilayah tersebut adalah

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengungkapkan ada sembilan wilayah peredaran vaksin palsu.

Sembilan wilayah tersebut adalah Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang, dan Batam.

Data tersebut diungkap Nila dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7).

Nila menyatakan data tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

"Yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi diidentifikasi 37 fasilitas kesehatan, di sembilan wilayah kerja BPOM," kata Nila

Nila mengatakan Kemenkes sedang mengumpulkan data penerima vaksin palsu agar anak-anak yang pernah menerima vaksin palsu bisa divaksinasi ulang.

"Kami juga memberikan surat edaran ke seluruh RS dan klinik agar melakukan pengadaan vaksin dan mengelola limbah kemasan vaksin sesuai dengan peraturan," katanya.

Nila menyatakan telah memberikan sanksi peringatan kepada pelayanan kesehatan yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi.

Langkah lain adalah melakukan tindakan korektif dan pencegahan serta tindakan hukum jika ada buktinya.

"Jika terbukti melakukan tindakan pidana, dilanjutkan ke pro-justicia," ujarnya.

Nila juga berjanji bakal menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terkait kasus vaksin palsu.

"Bagi yang salah tentu kami akan langsung melakukan punishment-nya kepada mereka," ujarnya.

Dia mengatakan, hukuman akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Lihat dulu, kalau itu sebuah rumah sakit, apakah itu manajemennya atau sampai direkturnya ikut mengesahkan untuk membeli (vaksin palsu) atau hanya oknum. Kami harus lihat, kalau itu perbuatan oknum apakah kami harus menutup rumah sakitnya? Itu yang akan kami nilai terlebih dulu," kata Nila.

"Tapi kalau sampai direktur rumah sakitnya juga terlibat mengesahkan untuk membeli (vaksin) dari distributor tidak resmi, bahkan palsu, nah dia akan kena hukuman dan bisa juga ditutup karena dia mengizinkan membeli pembelian tersebut," kata Nila.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved