Mudik Lebaran

Jalankan Instruksi KPK, Pemkab PALI Larang PNS Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Sesuai instruksi Bupati PALI, Pemkab telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab bahwa tidak diperkenankan

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ ARI WIBOWO
Bupati PALI, Heri Amalindo 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- ‎Satu pekan jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo, MM melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI agar tidak membawa fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik.

Larangan membawa aset negara untuk kepentingan pribadi itu, menindaklanjuti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Gubernur Sumsel, yang melarang ASN membawa Mobdin untuk mudik.

"Kita imbau PNS di lingkungan Pemkab PALI tidak membawa Mobdin untuk kepentingan mudik," kata Heri Amalindo, Senin(27/6/2016).

Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Sumsel ini, menegaskan ASN harus menggubris larangan dari KPK, KemenpanRB dan Gubernur Sumsel terkait larangan bawa Mobdin untuk keperluan mudik.

"ASN harus menaati aturan KPK, KemenpanRB dan Gubernur Sumsel, tunjukkan bahwa ASN di DOB (Daerah Otonomi Baru) disiplin menaati aturan," kata dia.

Masih kata Heri Amalindo, jika ada PNS yang tidak menggubris larangan dari KPK, KemenpanRB, dan Gubernur Sumsel itu, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi baik teguran secara lisan maupun tertulis sampai disita Mobdin untuk dikandangkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Robby Kurniawan SSTP, MSi menegaskan pihak sudah mengeluarkan edaran terkait larangan membawa Mobdin untuk lebaran.

"Sesuai instruksi Bupati PALI, Pemkab telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab bahwa tidak diperkenankan membawa Mobdin untuk lebaran," kata mantan Penjabat Bupati OKU Selatan.

Selain itu, lanjut Robby, pihaknya membuat pengawas internal dan melibatkan atensi dari kepala SKPD, pihaknya meminta agar publik ikut mengawasi itu.

"Kita minta ke publik kalau ada yang menemukan secara langsung atau tidak langsung PNS bawa Mobdin untuk melaporkan kepada kami dan akan kita beri sangsi sesuai aturan yang berlaku," jelas Robby.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved