Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak Revisi Perda Larangan Batubara

Ratusan massa gabungan dari Komunitas Wartawan Harian Prabumulih (KWHP), KNPI, PWI, gabungan lima LSM Prabumulih

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak Revisi Perda Larangan Batubara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ratusan massa gabungan dari Komunitas Wartawan Harian Prabumulih (KWHP), KNPI, PWI, gabungan lima LSM Prabumulih Mengugat dan EAL Management serta LPPAD, melakukan aksi damai penggalangan 1000 tanda tangan menolak revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) kota Prabumulih tentang larangan penambangan batubara oleh Kemendagri, Senin (30/5).

Ratusan massa menolak revisi Perda nomor 1/2014 tentang RTRW tahun 2014-2034 itu karena di dalam salah satu pasalnya mengatur tentang kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf j meliputi seluruh jenis tambang kecuali pertambangan batubara terdapat di enam kecamatan di Kota Prabumulih.

Aksi ratusan massa gabungan tesebut dimulai dengan melakukan orasi serta meminta masyarakat melakukan tanda tangan dukungan di spanduk yang dibentang di depan Pasar Tradisional Modern (PTM) I Prabumulih.

Tidak hanya sampai disitu, aksi yang dimotori Komunitas Wartawan Harian Prabumulih itu juga melakukan aksi jalan kaki (long march) mengumpulkan tanda tangan dari PTM I hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih.

"Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berencana akan melakukan kajian serta revisi terhadap Perda di seluruh Indonesia, termasuk perda RTRW larangan tambang barubara di Prabumulih. Kita khawatirkan orang-orang berkepentingan memanfaatkan situasi ini dan mencoret atau menghapuskan perda itu, untuk itu kita lakukan aksi tolak revisi Perda Larangan Batubara oleh Kemendagri," koar Ketua KWHP Prabumulih, Prabu Agustiawan didampingi koordinator aksi, Andreyanto dalam orasinya.

Jika perda RTRW tentang larangan tambang batubara dihapuskan, Prabu mengatakan, dipastikan akan membuat Prabumulih menjadi kota tambang dan secara langsung akan menhancurkan bumi seinggok sepemunyian yang hanya memiliki luas wilayah 44 kilometer tersebut.

"Jika Prabumulih yang memiliki wilayah kecil menjadi daerah tambang batubara maka kita pastikan Prabumulih akan hancur, panas, gersang. Satu truk batubara saja merepotkan kita, apalagi jika ada tambang. Untuk itu kami komunitas wartawan harian Prabumulih bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi penggalangan tandatangan agar perda tidak dicoret dan penambangan batubara tetap ditolak di Prabumulih," bebernya.

Prabu menjelaskan, masyarakat Prabumulih harus tetap mengawal keinginan pemerintah dan dewan melarang tambang batubara di Prabumulih, dengan membubuhkan tandatangan mendukung agar perda tidak direvisi yang selanjutnya dukungan akan disampaikan ke pemerintah pusat. "Nantinya, spanduk berisi tandatangan ini akan kita serahkan kepada DPRD dan pemkot prabumulih untuk disampaikan kepada pihak kementerian sebagai tanda bahwa masyarakat prabumulih menolak perda direvisi," jelasnya.

Hal senada disampaikan ketua LSM Prabumulih Mengugat, Rahmad yang mengungkapkan, jika revisi yang akan dilakukan terhadap perda tersebut dipastikan sarat akan kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan orang-orang berdasi. "Jika perda direvisi dan penambangan dibiarkan merajalela, maka dipastikan Prabumulih akan memiliki lingkungan yang hancur, gersang dan panas dan penuh debu akibat ekplorasi batubara. Apakah kita rela merwariskan Prabumulih ke anak cucu dengan kondsi hancur," bebernya.
Sementara anggota DPRD Prabumulih, Adi Susanto SE yang langsung terjun ketika melihat massa melakukan aksi penggalangan tandatangan menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten menolak penambangan batubara di prabumulih.

"Kita akan tetap konsisten menolak penambangan batubara, penambangan batubara dapat merusak lingkungan. Kita tidak mau anak cucu kita menikmati lingkungan yang rusak akibat penambangan, untuk itu kita siap mendukung penolakan revisi perda RTRW dimana didlamnya ada pasal melarang tambang batubara tersebut," tegasnya.

Usai menggalang tandatangan dan long march ke gedung DPRD Prabumulih, ratusan massa kemudian menyerahkan spanduk dukungan ke ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo SE.

"Kita apresiasi aksi damai menolak revisi perda larangan penambangan batubara ini, kami terima dukungan ini dan akan kami bersama pemkot akan sampaikan ke pemerintah pusat," tegas Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo SE seraya mengatakan adanya tambang di Prabumulih dipastikan hanya akan merusak bumi seinggok sepemunyian.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved