Ketika Susno Duadji Memanggul Pacul di Tengah Sawah di Pagar Alam

"Sejak purna tugas sy lbh banyak di kampung halaman bertani ngerjakan lahan warisan orang tua,; kebun, sawah, dan pekarangan, sedikit kolam ikan. sawa

Facebook Susno Duadji
Foto-foto Komjen (Purn) Susno Duadji yang diunggah ke Facebook. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Berbaur dengan masyarakat. Begitulah aktivitas Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji belakangan ini.

Bertani, belanja di pasar, nongkrong di warung pinggir jalan, hingga melakukan kegiatan politik dilakoni Susno.

Setidaknya hal itu terlihat dari foto-foto aktivitas Susno yang diunggah dalam akun Facebook Susno Duadji.

Di antara aktivitas Susno, foto-foto di tengah sawah menjadi perbincangan netizen. Dalam foto, pria kelahiran Pagar Alam, 1 Juli 1954, itu memegang cangkul layaknya petani.

"Sejak purna tugas sy lbh banyak di kampung halaman bertani ngerjakan lahan warisan orang tua,; kebun, sawah, dan pekarangan, sedikit kolam ikan. sawah ini adalah warisan org tua saya yg juga petani, luasnya tidak seberapa. sekarang saya garap sendiri, benaran loh !!!" demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Ada pula foto Susno ketika menghadiri kegiatan bersama sejumlah elite PDI Perjuangan. Dalam foto itu, Susno memakai baju merah senada dengan elite PDI-P.

Susno sebelumnya mengakui sempat berbicara dengan Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah. Meski belum lugas, Susno mengakui ingin menjadi kepala daerah.

Karier Susno di Polri cukup mentereng. Terakhir, lulusan Akademi Polisi tahun 1977 itu menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Perseteruan antara KPK dan Polri atau dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya pun muncul ketika Susno menjabat Kabareskrim.

Kariernya di Korps Bhayangkara lalu terhenti setelah terseret kasus korupsi. Ia dipecat dari jabatan Kabareskrim.

Dari pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan hingga putusan kasasi, Susno dianggap terbukti korupsi. Ia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Susno juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. (Baca: Susno Duadji Lunasi Uang Pengganti Rp 4,2 M)

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.

Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved