Pria 52 Tahun Pegang Kemaluan Gadis di Bawah Umur dan Ini Reaksi Sang Gadis

Kemudian korban melintas dan langsung menarik tangan korban dan memegang alat kelamin korban dengan tangan kiri sambil terdakwa bilang jangan bilang

ist
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – MU (52) warga Desa Peracak Kab, OKU Timur, yang mencabuli F seorang anak di bawah umur harus meringkuk di jeruji besi.

Ia divonis 9 tahun penjara, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja.

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri baturaja yang di gelar, Jum’at (12/5) itu dipimpim langsung oleh hakim ketua Singgih Wahono SH, hakim anggota I Nyoman Ary SH MH dan Ferri Irawan SH MH serta panitera pengganti Suaibatul Islamiyah.

Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan JPU, M Alvind Yudhi Utama SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa MU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

“Setelah mendengarkan dakwaan, menghadirkan saksi – saksi, mendengarkan keterangan terdakwa dan dalam tuntutan penuntut umum."

"Terdakwa MU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munir selama 9 tahun penjara dan membayar denda Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan,” jelas SInggih.

Dari fakta persidangan terurai, kejadian ini bermula terdakwa MU pada bulan November 2015 sekira pukul 16.30 WIB di dalam rumah, daerah Peracak kab, OKU Timur.

Pada saat itu korban F baru selesai mandi dan terdakwa MU sedang berbaring di dalam rumah.

Kemudian korban melintas dan langsung menarik tangan korban dan memegang alat kelamin korban dengan tangan kiri sambil terdakwa bilang "jangan bilang ke siapa – siapa nanti ketahuan polisi".

dijawab korban "iya saya tidak bilang siapa siapa".

Kemudian perbuatan kedua pada bulan November 2015 sekitar pukul 17.00 wib di dalam rumah Bol – bol Desa Peracak kab, OKU Timur pada saat terdakwa pulang dari kebun melihat korban sedang duduk di teras rumah.

Selanjutnya terdakwa menghampiri korban dan langsung memeluk korban, kemudian terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah.

Terdakwa membaringkan sambil mencium dan mengauli korbannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved