Punya Koleksi Gadis-gadis Muda Cantik, DK Tawarkan Mahasiswi Rp 1,5 Juta

Lantas BD, mengajak ED (21) yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Palembang. ED berparas cantik dan kulitn

TRIBUNSUMSEL.COM/Slamet Teguh Rahayu
Para tersangka saat diamankan di Polresta Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Geliat prostitusi kian berkembang dan tetap ada pelanggan meski sekali kencan kena biaya jutaan rupiah.

BD (18), seorang siswa SMA di Palembang ditangkap karena jadi mucikari oknum mahasiswi bertubuh mungil berinsial ED (21).

Transaksi dikoordinir germo berinisial DK yang disebut pelaku BD memiliki koleksi gadis-gadis muda berparas cantik.

Polisi masih memburu DK.

Sementara BD ditangkap bersama rekannya DE (22) dalam operasi penyamaran personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang di hotel Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni, Kamis (28/4).

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula, ketika petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang dan memesan seorang wanita muda dari DE.

Tak curiga jika yang hendak melakukan transaksi adalah polisi, DE dengan langsung menghubungi BD, untuk menyiapkan gadis muda yang akan dijual kepada polisi.

Lantas BD, mengajak ED (21) yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Palembang.

ED berparas cantik dan kulitnya putih.

Setelah saling berkomunikasi, mereka langsung mendatangi hotel di Jalan RE Martadinata Kecamatan Kalidoni untuk menyerahkan ED kepada polisi yang melakukan penyamaran tersebut.

Setelah transaksi disepakati Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan, BD DE, dan ED segera diamankan petugas.

"Kami lakukan teknik undercover buy untuk menangkap pelaku ini, dan memang salah satu merupakan pelajar SMA. Pengakuan mereka dalam sekali kencan, perempuan yang mereka tawarkan bertarif Rp 1,5 juta. Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus human traffiking ini," kata Maruly.

Selain dua tersangka BD dan DE serta korban ED, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 Juta berikut tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Tersangka bisa dikenakan Pasal 9 UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 296 KHUP, dengan ancaman 10 tahun," tegas Maruly.

Sementara menurut BD, salah satu pelajar SMA di Palembang ini, dia baru pertama kali menjadi seorang mucikari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved