Suap APBD Muba
Penuntut Umum Bacakan Fakta Persidangan Mengenai Permintaan Suap
Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian, membacakan tuntutan dimuka persidangan, Senin (25/4/2016).
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Empat pimpinan dewan Muba kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (25/4/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian, membacakan tuntutan dimuka persidangan, Senin (25/4/2016).
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU KPK mengungkapkan jika bukti-bukti dipersidangan terungkap jika memang ada permintaan uang melalui Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
Keempatnya, terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar UU Tipikor karena telah meminta suap agar RAPBD dan LKPJ dapat disahkan dewan.