Keterlaluan, Seorang Istri Nikahi Kekasih Lamanya di Kampung Dan Buat Keterangan Suami Meninggal

Namun hari berganti minggu, Azimah tidak juga pulang.

Editor: M. Syah Beni
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Nur Azimah terdakwa melakukan perkawinan tidak sah, memalingkan muka saat difoto di ruang PN Singkil, Rabu (13/4/2016) sore. Nur Azimah menikah lagi sebelum diceraikan suaminya. 

Nur Azimah didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 ke 1 junto pasal 84 KUH Pidana.

“Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar JPU Yusril Ardi.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah, menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya 20 April mendatang.

Di persidangan Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya Lukam menyaksikan.

Saat difoto pun Azimah terus memalingkan mukannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved