Keterlaluan, Seorang Istri Nikahi Kekasih Lamanya di Kampung Dan Buat Keterangan Suami Meninggal

Namun hari berganti minggu, Azimah tidak juga pulang.

Editor: M. Syah Beni
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Nur Azimah terdakwa melakukan perkawinan tidak sah, memalingkan muka saat difoto di ruang PN Singkil, Rabu (13/4/2016) sore. Nur Azimah menikah lagi sebelum diceraikan suaminya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, ACEH - Entah apa yanga ada di benak Nur Azimah, penduduk asal Kota Fajar, Aceh Selatan, nekat memiliki dua suami.

Akibat perbuatannya itu, kini hari-harinya dihabiskan di tahanan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Singkil selesai, atas perkara yang membelitnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi dari Kejaksaan Negeri Singkil, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/4/2016) meyakini perempuan muda itu bersalah melakukan perkawinan tidak sah.

Sehingga meminta majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, memenjarakannya 5 bulan dan 15 hari.

Kisah perempuan beranak dua ini nikah lagi sebelum diceraikan suami pertamanya Lumak Hakim, dimulai lima bulan lalu.

Kala itu Nur Azimah yang menetap di Gunung Meriah, Aceh Singkil, pamit kepada suamninya pulang kampung ke Kota Fajar.

Namun hari berganti minggu, Azimah tidak juga pulang.

Lukman, tahu-tahu mendengar kabar burung di kampung sang istri tersandung cinta lama bersemi kembali (CLBK) dengan mantan pacar semasa gadis dulu bernama Sardiwan.

Cerita yang didengar tidak selesai di sana Azimah diam-diam rupanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Sebagai salah satu syarat bisa nikah lagi, Nur Azimah bersedia membuat surat pernyataan bahwa suami lamanya telah meninggal dunia.

“Sebagai syarat administrasi dibuat surat bahwa suami pertamanya telah meninggal. Namun surat itu telah disiapkan sama dengan surat Sardiwan yang menyatakan istrinya juga sudah meninggal,” kata Yursril saat ditanya usai sidang.

Memastikan informasi tersebut, Lukman mengajak seorang temannya pergi ke KUA Tiga Lingga.

Hasilnya membenarkan istri sahnya telah menikah lagi dengan membuat surat kematian dirinya.

Mengetahui hal itu Lukman mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya ke polisi.

Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved