Perbaiki Dulu Izin Baru Beraktifitas
"Harusnya jangan dulu lakukan kegiatan kerja. Selesaikan dulu perbaikan izin baru beraktifitas," katanya.
TRIBUNSUMSEL,COM, BATURAJA - Tokoh Pemuda OKU, Herman mengatakan, dengan masih dilakukannya perbaikan Izin kembali alias Adendum terhadap izin peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi batu Gamping Untuk Semen atas nama PT Gubernur Pantara Barisan, sudah dikeluarkan sesuai Keputusan Gubernur Sumsel, nomor 775/KPTS/Dispertamben/2015, seharusnya pihak PT bersangkutan jangan dulu melakukan produksi atau kegiatan kerja.
"Harusnya jangan dulu lakukan kegiatan kerja. Selesaikan dulu perbaikan izin baru beraktifitas," katanya.
Disamping itu, keputusan Gubernur itu dinilai salah ketik. Dimana dalam izin itu hanya terlampir hanya satu lokasi untuk dilakukan pertambangan, Operasi Produksi batu Gamping Untuk Semen di Kecamatan SosoyBuay Rayab, namun pihak PT GPB diduga melakukan kegiatan pertambangan di Kecamatan Lengkiti yang tak tertulis di dalam izin.
Pihak perusahaan dan Distamben OKU, saat dikonfirmasi mengklaim kalau izin usaha pertambangan batu gamping sebagai bahan semen itu juga berlokasi di Kecamatan Lengkiti, dengan total area keseluruhan dua kecamatan, seluas 3.588 hektare (ha). Surat Keputusan Gubernur Nomor 775/KPTS/Distamben/2015 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Gamping untuk Semen PT GPB.
"Mengenai adanya kesalahan di surat ini, jelas kesalahan dari provinsi. Surat ini diterbitkan oleh Gubernur. Dan memang, sifatnya kami di daerah hanya bersifat rekomendasi. Jelas dalam rekomendasi kami, wilayah pertambangan berlokasi di Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Lengkiti," ujar Kadistamben OKU, Nasir Yazid didampingi Kepala UPTD Regional VI Sumsel, Toyip saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya.
Menrut Nasir, kondisi memang perlu diperjelas. Karena, pihaknya juga tidak mau disalahkan. Apalagi, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Distamben Kabupaten OKU, diambilalih provinsi. Saat ini sudah terbentuk UPTD Regional VI yang membawahi OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Maka, semua proses sudah tidak lagi ke daerah.
"Distamben saat ini dalam masa transisi. Jabatan kami berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, berakhir pada Januari 2017, secara penuh kewenangan di kabupaten dikembalikan ke provinsi. Sementara, kabupaten ditempat UPTD sebagai perpanjangan tangan provinsi," ucapnya.
Lanjut dia, untuk perbaikan sendiri hal itu sudah dikoordinasikan. Hal ini juga menurut dia, urusan perusahaan untuk mengajukan perbaikan. Selain, perbaikan wilayah pertambangan, perusahaan juga mengajukan adendum Izin Amdal, dikarena setelah dilakukan explorasi terdapat penambahan, terjadi adanya peningkatan potensi bahan tembang.
"Adendum ini sendiri, sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tetapi, di sini ada penambahan item terkait peningkatan kandungan yang terdapat di wilayah yang akan diusahakan sebagai lokasi pertambangan," bebernya.
Project Manager PT Gunung Pantara Barisan, Adel saat dihubungi melalui telepon mengatakan, mengenai hal itu, sesuai izin di gambar peta yang terlampir di izin wilayahnya yakni Kecamatan Sosybuay Rayab dan Kecamatan Lengkiti.
"Ada kekeliruan di penulisan lokasi, penambangan hanya ditulis Kecamatan Sosoybuay Rayab. Namun sesuai peta yang terlampir itu di dua lokasi yakni Kecamatan Sosoybuay Rayab dan Lengkiti. Izin itu dikeluarkan oleh pihak propinsi sumsel. Kesalahan lokasi ini bisa di lakukan perbaikan kembali alias Adendum," katanya.
Diakuinya, dalam izin operasi yang di dapat ada dua hal yang salah. Pertama terkait wilayah, yang diklaim dua kecamatan, namun hanya tercantum satu kecamatan.
"Ini sudah kita koordinasikan ke kabupaten dan provinsi. Tinggal menunggu hasil perbaikan saja. Setahu kami, tidak ada masalah," katanya.(rws)