Dilaporkan oleh Guru PNS ke DPRD, Disdik OKU akan Cek Kebenarannya
Ia menjelaskan, mengenai hal itu pihaknya akan melakukan pengecekan.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Seketaris Dinas Pendidikan OKU, Arzetni mengaku belum mengetahui adanya guru PNS SMP melapor ke Anggota DPRD, tidak menerima uang TPP sementara guru tersebut belum masuk daftar sertifikasi.
"Kami belum tahu hal itu," kata Arzetni saat dihubungi Tribun Sumsel melalui telepon.
Ia menjelaskan, mengenai hal itu pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Akan kita cek kebenarannya," katanya.
Arzetni menjelaskan banyak faktor penyebabnya.
Mungkin disebabkan dari rekap sekolah tempat guru itu mengajar. Jika tidak terdaftar pastinya TPP itu tidak bisa kita bayarkan.
"Yang jelas kita cek, jika memang benar pastinya akan dibayarkan. Yang jelas TPP ini tidak dapat dibayarkan jika guru yang bersangkutan tidak terdaftar dalam penerimaan TPP," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I, DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha SH mengingatkan Dinas Pendidikan jangan main-main dengan hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan Yudi terkait, ada seorang Guru PNS yang melaporkan nasibnya ke anggota dewan karena tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Padahal guru PNS tersebut belum terdaftar sebagai guru bersertifikasi.
"Ada seorang Guru PNS yang melapor ke kita terkait hal itu. Namanya belum bisa saya sebut. Ingat Disdik OKU jangan main-main. TPP ini merupakan hak pegawai," kata Yudi kepada Tribun Sumsel
Sesuai aturan seharusnya guru PNS yang belum terdaftar sertifikasi seharusnya dapat.
"Ini baru satu guru yang melapor. Namun saya duga tidak menutup kemungkinan, ada guru-guru bernasib sama. Yang melapor ke kita itu guru SMP," ceritanya.(rws)