KontraS Ungkap Kesalahan Densus 88 Polri Saat Tangkap Siyono Lalu Meninggal Dunia
atasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran saat menangkap seorang
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi Untuk Orang Hilan dan Tindak Kekerasan (Kontras) Satrio Wirataru memberikan keterangan pers terkait kematian terduga teroris, Siyono, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Keduanya ditahan dan tidak menjalani penyidikan dan tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penetapan tersangka.
AP dan NS dibebaskan karena keluarga meminta untuk dibebaskan.
Keduanya diharuskan menandatangani surat yang menjelaskan bahwa mereka berstatus tersangka.
Kontras, kata Wira, sangat menyanyangkan kejadian tersebut mengingat Densus sebagai satuan khusus memiliki peraturan berlapis dalam melakukan operasi.
Sebut saja Perppu soal Terorisme dan Peraturan Kapolri.
