Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba
Kuasa Hukum Bupati Ogan Ilir Bantah Kliennya Telah Dipecat Mendagri
Jadi, kami belum menerima hal itu, dan semuanya masih isu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Kuasa hukum Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi, Febuar Rahman menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat pemecatan atas kliennnya tersebut sebagai kepala daerah.
Pihaknya membantah adanya isu tersebut, sebab pemecatan dan pemberhentian harus ada mekanisme yang dilalui.
Hal itu dikatakan Febuar Rahman, Jumat (18/3).
Menurut Febuar, saat ini banyak isu yang berkembang termasuk soal pemecatan AW Nofiadi.
Padahal, kata dia, semua hal tersebut hanya berupa isu yang berkembang, sebab hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat apapun dari Menteri dalam negeri (Mendagri).
“Jadi, kami belum menerima hal itu, dan semuanya masih isu. Sebab, pemberhentian ada mekanisme yang harus dilalui,”tegasnya.
Dia menjelaskan, persoalan dan isu yang melanda kliennya sudah terlalu berlebihan.
Bahkan ada sebagian yang menganggap bahwa kliennya adalah pengedar narkoba.
“Ini tidak benar dan terlalu berlebihan. Apalagi mengatakan kalau beliau adalah pengedar, sebab pengedar itu adalah orang yang mencari keuntungan,” ucap Febuar yang tidak lain ketua DPW Perindo Sumsel ini.
Ditambahkan Febuar, dirinya menegaskan jika tidak pernah ada pesta narkoba di rumah kliennya.
Dalam penggeledahan juga, dia memprotes kata yuridis yang menyatakan penggerebekan.
Karena selama pelaksanaan tidak ada bukti yang ditemukan baik narkoba, ataupun bekas penggunaan narkoba di rumah kliennya.