Suap APBD Muba

Darwin Akan Ajukan Eksepsi, Tiga Lainnya Tidak

Dari dakwaan yang dibacakan JPU KPK di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/3/2016) hanya Darwin AH yang akan mengajukan esepsi

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Keempat pimpinan dewan Muba ketika duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/3/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari dakwaan yang dibacakan JPU KPK di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/3/2016) hanya Darwin AH yang akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang diberikan kepada keempat terdakwa ini.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga pada persidangan mendatang diagendakan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa Darwin.

Hal ini diungkapkan Darwin ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan.

Parlas yang mendengar jika Darwin akan mengajukan esepsi sedngkan ketiga terdakwa lainnya tidak mengajukan esepsi, membuat Parlas memutuskan untuk mengagendakan jadwal pembacaan esepsi milik Darwin pada persidangan pada 10 Maret 2016 mendatang di Pengdilan Tipikor PN Palembang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved