Suap APBD Muba

Inilah Nama-nama Tersangka Baru Kasus Suap APBD Muba

Enam tersangka baru merupakan ketua fraksi di DPRD Muba

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
anggota DPRD Muba dari fraksi PKB Parlindungan Harapab saat memberikan sanggahan dalam sidang lanjutaan dugaan pemulusan APBD Muba 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/10/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis nama-nama baru yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba), Selasa (1/3/2016)

Enam tersangka baru merupakan ketua fraksi di DPRD Muba berinisial UMA, J, PH, DI, DFA dan IP. 

Dilansir dari nama-nama anggota DPRD Muba, inisial tesebut yaitu Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem).

Sebelumnya, dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 sebagai tersangka. 

Penetapan keenamnya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan tersangka lainnya.

Keenam tersangka selaku Ketua Fraksi merangkap Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diduga menerima hadiah atau janji, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved