BREAKING NEWS

Breaking News: Gugatan Helmy-Muchendi Ditolak MK, KPU Ogan Ilir Siapkan Pleno Penetapan

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Ogan Ilir telah menjadwalkan, Jumat (22/1) melakukan rapat pleno berupa penetapan terhadap Bupati dan

TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAH BENI
Sejumlah pendukung dan keluarga dari calon Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Helmy Yahya dan Muchendi Mahzareki meneteskan air mata usai mendengar pernyataan dari Helmy Yahya, Rabu, (9/12/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM,INDERALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan pasangan Helmi-Muchendi selaku pemohon terhadap KPU Ogan Ilir selaku termohon dalam sengketa Pilkada Ogan Ilir (OI) yang digelar, Kamis (21/1).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Ogan Ilir telah menjadwalkan, Jumat (22/1) melakukan rapat pleno berupa penetapan terhadap Bupati dan wakil bupati OI terpilih periode 2016-2021 AW Noviadi Mawardi-H Ilyas Panji Alam.

Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir ketika dikonfirmasi usai mengikuti persidangan di MK juga membenarkan bila gugatan cabup nomor urut 1 tersebut pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu ditolak.

"Memang ada bebera pertimbangan hakim kenapa gugatan pemohon Helmi itu ditolak."

"Salah satunya pasangan Helmi Muchendi bukan mempersoalkan hasil pilkada pada materi gugatannya tapi mempermasalahkan dugaan money politik dan menuduh KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda."

"Pada hal itu bukan kewenangan MK," ujar Annahrir, ketika dihubungi via telepon selluler, Kamis (21/1).

Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan jawaban yang disampaikan KPU Ogan Ilir menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) untuk menggagalkan gugatan Helmi Yahya.

"Hal yang diajukan pemohon justru tidak berisi perselisihan hasil pemilu, tapi mempermasalahkan terkait money politic dan lainnya. Sehingga, kami memandang MK tidak berwenang memeriksa perkara tersebut," jelas Annahrir.

Selain itu lanjut Annahrir, hakim juga melihat bila pasangan Helmi-Muchendi kurang persyaratan dalam mengajukan gugatan itu, karena selisih suara yang didapatkan mantan presenter kuis itu melebihi batas maksimal yang ditetapkan yakni 1,5 persen.

Sedangkan, presentase keunggulan paslon urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam lebih dari 1.5 persen dibandingkan paslon urut 1 dan 3.

"Bahwa bila dilihat selisih suaranya adalah 12,19 persen. Maka, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK," jelas pihak KPU.

Seperti diketahui KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam putusannya, menyebut pasangan Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki memperoleh suara 94.464 suara.

Sedangkan, pasangan calon terpilih memperoleh suara sebanyak 107.578 suara pada Pilkada OI.

Helmy Yahya tidak terima kalah, sehingga dia mengajukan gugatan ke MK.

Helmy menuduh KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.

Pihak KPU Ogan Ilir pun membantah tudingan Helmy. KPU menyebut sudah menjalankan semua rekomendasi Bawaslu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved