Kades dan Suaminya yang Palsukan SK Koperasi Jalani Sidang
Pemalsuan SK koperasi ini diduga sengaja dilakukan Lusi Sartika sebagai Kades Tanjung Lago bersama sang suami M Amin sebagai ketua koperasi dan Ir
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Kades Tanjung Lago Lusi Sartika dan suaminya M Amin dilasanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/1/2016).
Sidang mengenai pemalsuan SK Koperasi Indo Plasma Bersaudara yang berada di Desa Sungai Rengit Kabupaten Banyuasin ini diproses ke persidangan setelah dilaporkan di Polda Sumsel pada 2013 lalu.
Pemalsuan SK koperasi ini diduga sengaja dilakukan Lusi Sartika sebagai Kades Tanjung Lago bersama sang suami M Amin sebagai ketua koperasi dan Ir Pujairin sebagai sekretaris saat melaporkan SK tersebut kepada bupati Banyuasin saat itu Amiruddin Inoed.
Dengan melakukan manipulasi data mengenai data kepengurusan, sehingga Khalil sebagai ketua koperasi, Sulaiman Jahri sebagai wakil dan Supriadi sebagai sekretaris tak diakui.
Padahal, Khalil, Sulaiman Jahri dan Supriadi dipilih berdasarkan musyawarah dengan anggota dan telah sah. Akan tetapi ketika dilaporkan ke bupati, susunan kepengurusan berubah.
"Dilaporkan ke Polda Sumsel dari tahun 2013 lalu dan baru diproses saat ini hingga masuk ke persidangan," ujar Khalil