MKD DPR Tunda Sidang Putusan Kasus Novanto

Sidang yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB harus ditunda hingga pukul 15.30 WIB

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi memakai pita hitam bertuliskan #SaveDPR di lengan kirinya saat mengikuti Sidang Paripurna ke-13, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung MKD jelang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan meminta kepada Setya Novanto untuk turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto mengalami penundaan.

Sidang yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB harus ditunda hingga pukul 15.30 WIB.

"Diskors sampai jam setengah 4 (15.30 WIB). Karena belum kuorum," kata Sukiman, Anggota MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sukiman menuturkan, saat ini anggota MKD banyak yang belum mendatangi ruang sidang. Untuk itu pihaknya tidak dapat memulai sidang karena 17 anggota MKD belum lengkap.

"Ya belum kuorum, baru beberapa yang datang," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved