Setelah SS, Setya Novanto Ancam Bakal Melaporkan Jaksa Agung, Maroef, dan Metro TV
"Paling lambat, Senin sudah kami laporkan," kata kuasa hukum Setya Novanto, Razman Nasution, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara lain Novanto, Firman Wijaya, sudah melaporkan Menteri ESDM dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Namun, Razman berencana menambahkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan surat Menteri ESDM kepada Presiden Direktur PT Freeport Mcmoran pada 7 Oktober 2015.
Razman menganggap, Sudirman dalam surat itu berupaya melakukan renegosiasi untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sebelum waktunya. (Ihsanuddin)
Berita Terkait