Setelah SS, Setya Novanto Ancam Bakal Melaporkan Jaksa Agung, Maroef, dan Metro TV

"Paling lambat, Senin sudah kami laporkan," kata kuasa hukum Setya Novanto, Razman Nasution, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Skandal Papa Minta Saham masih belum tampak akan berakhir, meski ada banyak kasus heboh.

Ketua DPR Setya Novanto terus melawan terkait tudingan meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), terkait permintaan saham yang populer dengan Papa Minta Saham.

Setelah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, maka Setya Novanto juga akan melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, hingga Metro TV.

"Paling lambat, Senin sudah kami laporkan," kata kuasa hukum Setya Novanto, Razman Nasution, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Razman mengaku, Novanto melaporkan Jaksa Agung karena sudah mengintervensi kerja Mahkamah Kehormatan Dewan dalam mengusut kasus Novanto.

Sebab, meski proses di MKD belum selesai, Kejaksaan Agung sudah ikut mengusut kasus ini.

"Harusnya setelah selesai proses di MKD, baru kejaksaan bisa masuk," kata Razman.

Setya, menurut Razman, juga akan melaporkan Jaksa Agung karena namanya disebut-sebut dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

Adapun laporan terhadap Maroef dilakukan karena dia sudah diam-diam merekam pertemuannya dengan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid pada 8 Juni 2015 lalu.

Dalam rekaman itulah, Novanto dibantu Riza diduga meminta 20 persen saham PT Freeport ke Maroef dengan mencatut nama Jokowi-JK.

Namun, Novanto tak mau mengakui rekaman itu dan menganggapnya ilegal.

"Dalam posisi apa beliau merekam pembicaraan itu?" ucap Razman.

Adapun Metro TV dilaporkan karena dianggap membuat pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tak berimbang dalam kasus Novanto ini.

Razman juga mempermasalahkan Metro TV karena beberapa kali membocorkan materi persidangan MKD.

Selain itu, Razman yang baru ditunjuk menjadi pengacara pada Kamis (10/12/2015) kemarin ini berniat menambahkan laporan terhadap Sudirman.

Pengacara lain Novanto, Firman Wijaya, sudah melaporkan Menteri ESDM dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.

Namun, Razman berencana menambahkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan surat Menteri ESDM kepada Presiden Direktur PT Freeport Mcmoran pada 7 Oktober 2015.

Razman menganggap, Sudirman dalam surat itu berupaya melakukan renegosiasi untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sebelum waktunya. (Ihsanuddin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved