Organda: Sebelum Ada Kejadian, Pemerintah Harus Tanggap Adanya Go-Jek di Palembang
Menurutnya Go-Jek sama seperti ojek pribadi hanya saja mereka diatur oleh satu sistem online dalam mencari penumpang.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kehadiran ojek berbasis online Go-Jek di Palembang harus cepat ditanggapi oleh pemerintah daerah.
Ini dikarenakan belum ada aturan yang menerangkan tentang Go-Jek.
Hal ini dijelaskan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Palembang, Sunir Hadi kepada Tribun Sumsel, Selasa, (17/11/2015).
"Pemerintah harus cepat mengambil tindakan jangan sampai ada kejadian di lapangan," terangnya
Organda menurutnya tidak bisa ikut campur terlalu jauh tentang adanya Go-Jek ini.
Menurutnya Go-Jek sama seperti ojek pribadi hanya saja mereka diatur oleh satu sistem online dalam mencari penumpang.
"Platnya hitam (pribadi)," terangnya
Sementara ini belum ada sopir atau pengusaha transportasi yang tergabung dalam organda mengeluhkan kehadiran Go-Jek.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulaiman Amin menegaskan bahwa keberadaan Go-Jek di Palembang adalah ilegal.
Menurutnya gojek tidak laik disebut sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi standar yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sampai saat ini kita tidak pernah mengeluarkan izin mereka (gojek). Mereka juga tidak pernah melapor, bisa dikatakan seperti itu (ilegal)," ujar Sulaiman.
Beberapa hari ini warga Kota Palembang dikejutkan dengan kehadiran pengemudi ojek berjaket hijau.
Ojek yang menggunakan layanan pesan online ini mulai beroperasi di Kota Palembang.
Sebelumnya warga Palembang hanya mengetahui gojek ada di Jakarta.