Suap Musi Banyuasin
Video: Pledoi Terdakwa Kasus Suap APBD Musi Banyuasin Ditolak Jaksa
Tuntutan JPU sendiri yaitu hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum, poin yang mereka tekankan adalah dakwaan JPU bahwa Fei tidak mendukung korupsi kurang tepat.
Terkait JPU tetap pada tuntutannya, Arif juga menerimanya.
Hanya saja menurutnya hakim perlu mempertimbangkan bahwa terdakwa selama ini jujur dan kooperatif.
Selain itu Syamsudin Fei juga telah diangkat oleh penyidik KPK sebagai justice collaborator yang membantu menuntaskan perkara.
" Beliau juga ada keluarga dan terpenting menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi. Kita memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi dan memberikan keputusan seadil-adilnya atau seringan-ringannya," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Faysar, Nurmala, mengaku keberatan pada hukuman yang dijatuhkan pada Faysar.
Menurutnya hukuman tersebut terlalu berat mengingat Faysar adalah orang baru di Kabupaten Muba dan baru pertama ini terlibat masalah hukum.
"Faysar baru menjabat Bappeda, Desember 2014, sebelumnya tugas di Palembang dan tidak pernah tersangkut kasus hukum," ujarnya.
Selain itu terdakwa hanya menjalankan tugas dari atasan (bupati) untuk kepentingan Pemkab Muba bukan kepentingan pribadi.
" Terdakwa telah mengakui kesalahan juga telah bersedia menjadi justice collaboraor. Kami harap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," terangnya sembari mengatakan bahwa terdakwa dihadapkan dengan situasi sulit dan terpaksa mengikuti perintah bupati karena tidak bisa memilih.
Selanjutnya kedua terdakwa ini akan menjalani sidang putusan pada tanggal 16 November 2015.