Suap Musi Banyuasin
Video: Pledoi Terdakwa Kasus Suap APBD Musi Banyuasin Ditolak Jaksa
Tuntutan JPU sendiri yaitu hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutan mereka terhadap nota pembelaan terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar.
Hal ini diungkapkan Taufiq Ibnugroho, JPU KPK ditemui usai sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat, (6/11/2015).
"Tanggapan kami (JPU) tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada tanggal 3 Oktober 2015," ujarnya
DIDUKUNG OLEH:
Tuntutan JPU sendiri yaitu hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Lanjut Taufiq, usai mendengarkan pledoi ada beberapa hal yang ditangkap oleh JPU.
Kedua terdakwa mengaku sangat menyesal, mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak mengulangi, serta keduanya memiliki empat orang anak sebagai tanggungan.
"Keduanya juga menjadi justice collaborator (pelaku utama menjadi saksi dalam proses peradilan)," tambahnya
Dalam tuntutan JPU kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a Undang-undanh (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syamsudin Fei dan Faysar merupakan terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kapubaten Muba dan LKPJ kepala daerah.
Keduanya didakwa sebagai penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif.
Arif Rahman kuasa hukum Syamsudin Fei, terdakwa kasus suap pengesahan APBD Muba tahun 2015 mengaku yakin hakim akan memberikan keputusan yang adil.
Keyakinan tersebut diungkapkan Arif usai nota pembelaan yang mereka ajukan tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah tuntutannya.
"Yang perlu dipahami adalah Syamsudin Fei hanya menuruti perintah bupati. Jika tidak ada perintah dan permintaan dari DPRD tidak mungkin Fei akan melakukan penyuapan," ujarnya saat diwawancarai.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum, poin yang mereka tekankan adalah dakwaan JPU bahwa Fei tidak mendukung korupsi kurang tepat.
Terkait JPU tetap pada tuntutannya, Arif juga menerimanya.
Hanya saja menurutnya hakim perlu mempertimbangkan bahwa terdakwa selama ini jujur dan kooperatif.
Selain itu Syamsudin Fei juga telah diangkat oleh penyidik KPK sebagai justice collaborator yang membantu menuntaskan perkara.
" Beliau juga ada keluarga dan terpenting menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi. Kita memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi dan memberikan keputusan seadil-adilnya atau seringan-ringannya," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Faysar, Nurmala, mengaku keberatan pada hukuman yang dijatuhkan pada Faysar.
Menurutnya hukuman tersebut terlalu berat mengingat Faysar adalah orang baru di Kabupaten Muba dan baru pertama ini terlibat masalah hukum.
"Faysar baru menjabat Bappeda, Desember 2014, sebelumnya tugas di Palembang dan tidak pernah tersangkut kasus hukum," ujarnya.
Selain itu terdakwa hanya menjalankan tugas dari atasan (bupati) untuk kepentingan Pemkab Muba bukan kepentingan pribadi.
" Terdakwa telah mengakui kesalahan juga telah bersedia menjadi justice collaboraor. Kami harap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," terangnya sembari mengatakan bahwa terdakwa dihadapkan dengan situasi sulit dan terpaksa mengikuti perintah bupati karena tidak bisa memilih.
Selanjutnya kedua terdakwa ini akan menjalani sidang putusan pada tanggal 16 November 2015.