Suap Musi Banyuasin
Video: Pledoi Terdakwa Kasus Suap APBD Musi Banyuasin Ditolak Jaksa
Tuntutan JPU sendiri yaitu hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutan mereka terhadap nota pembelaan terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar.
Hal ini diungkapkan Taufiq Ibnugroho, JPU KPK ditemui usai sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat, (6/11/2015).
"Tanggapan kami (JPU) tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada tanggal 3 Oktober 2015," ujarnya
DIDUKUNG OLEH:
Tuntutan JPU sendiri yaitu hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Lanjut Taufiq, usai mendengarkan pledoi ada beberapa hal yang ditangkap oleh JPU.
Kedua terdakwa mengaku sangat menyesal, mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak mengulangi, serta keduanya memiliki empat orang anak sebagai tanggungan.
"Keduanya juga menjadi justice collaborator (pelaku utama menjadi saksi dalam proses peradilan)," tambahnya
Dalam tuntutan JPU kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a Undang-undanh (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syamsudin Fei dan Faysar merupakan terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kapubaten Muba dan LKPJ kepala daerah.
Keduanya didakwa sebagai penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif.
Arif Rahman kuasa hukum Syamsudin Fei, terdakwa kasus suap pengesahan APBD Muba tahun 2015 mengaku yakin hakim akan memberikan keputusan yang adil.
Keyakinan tersebut diungkapkan Arif usai nota pembelaan yang mereka ajukan tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah tuntutannya.
"Yang perlu dipahami adalah Syamsudin Fei hanya menuruti perintah bupati. Jika tidak ada perintah dan permintaan dari DPRD tidak mungkin Fei akan melakukan penyuapan," ujarnya saat diwawancarai.