Sengketa Pilkada Empat Lawang, Muhtar Ependy Bantah Kasih Uang ke Akil

Muhtar mengaku pernah sekali mengirimkan uang ke Akil untuk kepentingan pembuatan kolam ikan arwana.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai diperiksa, Senin (1/9/2014). Budi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muhtar Ependy dalam kasus dugaan merintangi proses persidangan dan memberikan kesaksian palsu di persidangan. 

Dalam pertemuan kedua, Budi menyampaikan terjadi penggelembungan suara pada 10 desa dengan 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang serta menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang.

Budi juga menyerahkan salinan model C1-KWK berupa sertifikat hasil penghitungan suara. Melihat lembaran tersebut, Muhtar memastikan Budi akan menang dalam gugatannya karena bantuan Akil.

Akhir Juni 2013, sebelum sidang putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi. Muhtar kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Budi dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

Saat itu, Muhtar menyebut nominal uang dengan istilah "10 pempek". Setelah itu, Akil meminta uang tambahan kepada Budi sebesar Rp 5 miliar terkait dengan penerbitan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved