Sengketa Pilkada Empat Lawang, Muhtar Ependy Bantah Kasih Uang ke Akil
Muhtar mengaku pernah sekali mengirimkan uang ke Akil untuk kepentingan pembuatan kolam ikan arwana.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus konsultan Pilkada Muhtar Ependy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana.
Dalam kesaksiannya, Muhtar membantah pernah memberi uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dititipkan Budi.
Muhtar mengaku pernah sekali mengirimkan uang ke Akil untuk kepentingan pembuatan kolam ikan arwana.
"Pernah, Rp 3,5 miliar untuk pembuatan kolam ikan arwana. Transfernya sekali," ujar Muhtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Selain menjadi konsultan Pilkada, Muhtar mengaku dirinya juga pengusaha pembiakkan ikan arwana.
Dalam kesaksiannya, Akil mengaku pernah ke rumah dinas Akil di Kompleks Widya Candra. Namun, ia membantah kedatangannya untuk mengantarkan uang yang diberikan Budi kepadanya.
"Itu beliau mau ada acara syukuran, tapi saya enggak bisa ikuti karena harus ke Palembang. Jadi saya kasih pempek dua kotak. Beli di Kemayoran," kata Muhtar.
Sebelum ke rumah Akil, Muhtar mengaku menyempatkan diri ke Bank BPD Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 10 miliar. Ia membawa sejumlah uang tersebut dengan lima kardus mi instan.
Dari bank, menurut Muhtar, ia menyempatkan diri dulu membeli pempek di bilangan Kemayoran, kemudian baru ke rumah dinas Akil.
Jaksa pun mempertanyakan apakah Muhtar benar-benar memberi pempek atau uang yang diberi kode "pempek".
Pasalnya, ada kode "pempek" yang diistilahkan Budi untuk menggantikan penyebutan uang 10 miliar yang diberikannya kepada Akil melalui Muhtar.
"Tanya saja ke satpamnya, pada ikut makan pempek," kata dia.
Dalam berkas dakwaan, Budi dan Suzana disebut menyuap Akil sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS atau setara Rp 5 miliar.
Suap tersebut dilakukan agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan yang diajukan Budi terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.
Setelah sidang perdana, Budi dihubungi oleh Muhtar Ependy, orang dekat Akil, dan meminta bertemu.