Demokrat Tak Rela KPK Dilemahkan
Masa-masa sulit dicaci di media merupakan akibat dari langkah-langkah tegas KPK
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Partai Demokrat menyatakan tidak rela jika Komisi Pemberantasan Korupsi dilemahkan. Demokrat akan terus memperkuat peran KPK meskipun pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono partainya tersakiti oleh kerasnya kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (7/10/2015), mencermati dinamika proses legislasi nasional di DPR menyangkut draf revisi RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam beberapa pasal RUU tersebut, tercantum sejumlah hal yang dipandang sejumlah kalangan membatasi peran KPK. Misalnya, KPK akan dibubarkan setelah 12 tahun undang-undang tersebut disahkan. Proses penyadapan diatur perizinannya oleh pengadilan negeri. KPK juga hanya berwenang mengusut kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp 50 miliar.
Amir mengatakan, selama periode pemerintahan SBY, partai yang dibangun SBY sendiri justru merasa terpojok akibat penangkapan sejumlah pimpinan Demokrat oleh KPK. Masa-masa sulit dicaci di media merupakan akibat dari langkah-langkah tegas KPK sesuai tugasnya memberantas korupsi di negeri ini.
"Karena itu, Partai Demokrat masih punya akal sehat untuk merevisi UU KPK ini. Insya Allah, Partai Demokrat tidak akan pernah berada di dalam barisan wakil rakyat di parlemen yang terlihat ingin melemahkan keberadaan KPK," ucap Amir. (Baca juga: Versi 6 Fraksi: KPK Tak Usut Kasus Kerugian Negara di Bawah Rp 50 Miliar)
Sebaliknya, kata Amir, Demokrat dipastikan akan berada di dalam barisan yang semakin memperkuat posisi KPK. Pemerintah wajib memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam menghadapi usulan anggota Dewan ini.
Soal inisiatif gagasan yang melemahkan KPK, Amir menunjukkan bahwa dari pengalaman pemerintahan terdahulu tidak mungkin draf RUU digagas hanya oleh satu pihak.
Proses pembahasan dipastikan sudah ada antara pemerintah dan parlemen sebelum menghasilkan produk undang-undang.
Di sinilah, ujar Amir, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan agar komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dipertahankan.
