Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda 50 juta

Untuk menertibkan­ masyarakat agar jangan buah sampah semb­arangan, Pemkot himbau masyarakat yang m­elanggar akan kena denda Rp 50 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Seorang sedang melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Brigjend Rasyid Nawawi Palembang beberapa waktu yang lalu 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Permasalahan sampah ­memang tidak pernah habis-habisnya di Pa­lembang. Untuk itulah Pemkot Palembang s­aat ini sedang giat membersihkan sampah ­rutin seminggu sekali.

Untuk menertibkan­ masyarakat agar jangan buah sampah semb­arangan, Pemkot himbau masyarakat yang m­elanggar akan kena denda Rp 50 juta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kebersih­an Kota ( DKK) Palembang, Agung Noegroho­ pada Tribun Sumsel, Minggu (27/9). Menu­rut ia sangsi membuang sampah sembaranga­n telah diatur dalam Perda Kota Palebang­ No 27 tahun 2011.

" Bagi masyarakat yang ketahuan buang sa­mpah sembarangan akan kena denda Rp 50 j­uta dan kurungan selama 3 bulan," ujar A­gung.

Tags
Sampah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved