Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda 50 juta
Untuk menertibkan masyarakat agar jangan buah sampah sembarangan, Pemkot himbau masyarakat yang melanggar akan kena denda Rp 50 juta.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Seorang sedang melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Brigjend Rasyid Nawawi Palembang beberapa waktu yang lalu
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Permasalahan sampah memang tidak pernah habis-habisnya di Palembang. Untuk itulah Pemkot Palembang saat ini sedang giat membersihkan sampah rutin seminggu sekali.
Untuk menertibkan masyarakat agar jangan buah sampah sembarangan, Pemkot himbau masyarakat yang melanggar akan kena denda Rp 50 juta.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kebersihan Kota ( DKK) Palembang, Agung Noegroho pada Tribun Sumsel, Minggu (27/9). Menurut ia sangsi membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Perda Kota Palebang No 27 tahun 2011.
" Bagi masyarakat yang ketahuan buang sampah sembarangan akan kena denda Rp 50 juta dan kurungan selama 3 bulan," ujar Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/daerah-aliran-sungai-das-di-jalan-brigjend-rasyid-nawawi-palembang_20150928_232355.jpg)