Kabur 8 Bulan, Napi Rutan Dibekuk saat Jemput Pacarnya

"Saat kami tangkap narapidana ini sempat melakukan perlawanan dan menunjukkan identitas palsu, tetapi dia tetap tidak bisa mengelabui tim kami karena

Tribun Jateng/Suharno
Nova seorang napi penghuni Rutan Solo kabur sejak Oktober 2014. Dia akhirnya berhasil diendus dan diringkus di Karanganyar saat sedang jemput pacarnya, Kamis (14/5/2015) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Napi di Rutan Kelas I A Solo bernama Nova Abiansyah (26) kabur sudah sejak delapan bulan silam. Petugas berhasil meringkusnya, Kamis (14/5/2015) malam.

Kepala Pengamanan Rutan Solo, Triadi menuturkan kronologis penangkapan pelarian yang dilakukan timnya di depan sebuah pabrik di Kabupaten Karanganyar.

Dia menuturkan sekitar jam 20.00 WIB, ada informasi yang menyebutkan pelarian Rutan ini sedang menunggu untuk menjemput kekasihnya di depan pabrik. Setelah itu, tim Rutan Solo langsung melakukan penangkapan terhadap narapidana ini.

"Saat kami tangkap narapidana ini sempat melakukan perlawanan dan menunjukkan identitas palsu, tetapi dia tetap tidak bisa mengelabui tim kami karena sudah mengenal wajahnya," papar Triadi.

Triadi menambahkan Nova memang seorang penjahat profesional yang menjadi buronan Polresta Solo dan Polda Jateng lantaran telah melakukan 30 perkara tindakan kriminal pasal 363 KUHP atau tindakan pencurian.

"Dia (Nova) sering melakukan tindakan pencurian tidak hanya di Solo tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Nova juga sering memalsukan identitasnya dan berganti-ganti nama," sambungnya.

Saat masuk Rutan, warga asal Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogori ini, telah mendekam dalam penjara baru satu bulan dari hukuman satu tahun empat bulan hasil dari dua perkara yang baru disidangkan.

Nova melarikan diri pada bulan Oktober tahun 2014 bersama seorang narapidana lainnya, Ferry Nur Cahyo warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Keduanya berhasil lolos melompati pagar penjara saat para petugas dan warga binaan Rutan Solo melaksanakan Salat Jumat.

Dua narapidana ini dibantu seseorang yang menunggu keduanya di luar Rutan untuk membawa kabur menggunakan sepeda motor. Petugas Rutan berhasil menangkap Ferry, dua minggu kemudian di wilayah Kabupaten Ngawi, sedangkan orang yang membantu yakni Alid juga berhasil diringkus.

"Alid kami tangkap dan menjalani hukuman tahanan selama empat bulan, sedangkan Nova menjalani hukuman yang belum dilaksanakan, bisa saja bertambah sesuai proses hukum, dan sementara ini akan kami tempatkan di ruang isolasi," kata Kepala Rutan Kelas I A, R Andhika.

Andhika menambahkan saat ini dirinya juga memperketat penjagaan di Rutan, salah satunya menara penjagaan dilengkapi senjata api dan memperbanyak CCTV.

Sumber: Tribunnews
Tags
Narapidana
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved