Puluhan Mahasiswa Kedokteran UMI Kena Drop Out
Ternyata, mahasiswa fakultas kedokteran (FK) di Universitas Muslim Indonesia (UMI) juga banyak yang putus kuliah.
TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR -- Ternyata, mahasiswa fakultas kedokteran (FK) di Universitas Muslim Indonesia (UMI) juga banyak yang putus kuliah.
Tahun 2013, UMI memecat 32 mahasiswa FK dari angkatan 2002 dan 2011. Mereka dipecat karena dianggap tidak mampu memenuhi standar akademik.
Sebelumnya diberitakan Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan 23 mahasiswa FK tahun 2014.
Wakil Dekan I FK UMI, Dr dr Nasrudin AM SpOG, menjelaskan aturan mengenai mahasiswa drop out (DO) di UMI hampir sama dengan di Unhas.
Hal tersebut dikarenakan seluruh Fakultas Kedokteran harus mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"DO di Kedokteran UMI itu ada beberapa tahap pada proses pendidikan akademik atau pre klinik sampai mahasiswa dinyatakan DO," kata Nasrudin di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015).
Pertama, berdasarkan evaluasi di tiga semester pertama. Sebelum masuk semester empat, mereka harus melulusi sekurang-kurangnya 24 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2.00.
Kedua, lanjut Dr Nasruddin, yakni jika pada semester delapan mereka belum mencapai 96 SKS.
Ketiga, yaitu jika mereka sudah melebih 14 semester, namun belum menyelesaikan pendidikannya.
"Di UMI juga tegas, mereka tidak akan diyudisium sebagai sarjana kedokteran, jika IPK tidak mencapai 2,75. Untuk itu, mereka biasanya diberi kesempatan untuk memperbaikinya," kata Nasrudin.
Direktur RSIA Siti Khadijah itu menambahkan, mahasiswa kedokteran yang DO tidak hanya dalam proses pendidikan pre klinik. Namun, mahasiswa pendidikan klinik atau profesi dokter juga dapat di DO. Mahasiswa profesi dokter tidak boleh melebihi batas masa studi 10 semester atau lima tahu.
Selain itu, karena mereka tidak lulus pada saat Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD). Kedepannya, jika sudah tiga kali mereka tidak lulus, maka gelar sebagai dokter tidak dapat diraih, mereka hanya tercatat sebagai sarjana kedokteran.
"Ini sebagai upaya kita untuk benar-benar dapat menghasilkan dokter yang berkualitas dan siap pakai. UMI juga tidak bersedia menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, jika di kampus asal, mereka juga mahasiswa yang telah terancam DO," jelas Nasrudin.
Menurutnya, sejak awal sebagai mahasiswa baru, mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI telah menandatangani kontrak akademik yang berisi pernyataan untuk memenuhi segala aturan yang berlaku. Bahkan, FK UMI saat ini juga mulai mengevaluasi mahasiswa sejak semester pertama.
Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Dr Abd Rahman Rahim MM mengaku Unismuh Makassar hingga saat ini belum pernah memecat mahasiswa di FK.
Menurutnya, mahasiswa kedokteran yang terancam DO jika IPK yang mereka peroleh tidak mencapai 2,75 dalam waktu tertentu. Sehingga, pihak fakultas senantiasa mengevaluasi prestasi mahasiswa kedokteran.
Informasi yang dihimpun Tribun, biaya kuliah untuk pendidikan kedokteran, khususnya di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).