Sidang Lanjutan Romi Herton
Kuasa Hukum: Romi Herton adalah Korban Pendzaliman
Terdakwa dalam kasus ini adalah menjadi bagian dari korban sebuah produksi opini khawatiran yang diciptakan Muhtar Ependy.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA--Kuasa hukum Romi dan Masyito, Sirra Prayuna menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dijatuhkan ke klienya terlalu tinggi, seharusnya terdakwa yang mengakui melakukan perbuatannya atas pasal 22 turut dipertimbangkan.
Terdakwa dalam kasus ini adalah menjadi bagian dari korban sebuah produksi opini khawatiran yang diciptakan Muhtar Ependy.
"Karena Muhtar mereka terpengaruh dan melakukan delik, tapi kalau kita lihat dalam kasus ini tidak ada unsur kerugian Negara. Ini suap. Kalau membandingkan dengan perkara lain yan ada unsur kerugian Negara lebih rendah. Tapi tuntutan Jaksakan itu mau-mau Jaksa Saja," kata Sirra, Jumat (13/2/2015)
Menanggapi hak politik klienya dicabut selama 11 tahun, disebutkan Sirra hal tersebut sangat tidak adil dilakukan kepada klienya, Romi tidak melakukan kejahatan super besar yang katanya menyalahi azas pemilu yang jujur dan adil.
"Anda bisa bayangkan seseorang dicabut hak politik sementara tidak ada satu kesalahan yang berpotensi mengancam Negara. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jangan euforia kemudian melakukan kesalahan dan dicabut hak pol. Hak pol adalah hak dasar. Romi adalah korban pendzaliman," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah sempat diundur beberapa jam, akhirnya tepat pukul 17.30 sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU KPK dimulai, selama dua jam membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Riandoro akhirnya menetapkan menuntut Romi dan Masyito dengan merajuk pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
”Dikarenakan kedua terdakwah terbukti sesuai dengan pasal 6 ayat 1 yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, maka kedua terdakwah selayaknya diberikan hukuman yang setimpal, dan kami penuntut umum menuntut saudara Romi Herton dengan kurungan 9 tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih, dan menuntut saudari Masyito dengan kurungan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta," tegas Pulung. (Candra okta della)