Pilpres 2014

Aria Bima Sebut Prabowo-Hatta Tidak Bisa Ajukan Gugatan ke MK

Aria Bima, tim pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla mengatakan penolakan dan pengunduran diri Prabowo Subianto

zoom-inlihat foto Aria Bima Sebut Prabowo-Hatta Tidak Bisa Ajukan Gugatan ke MK
Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aria Bima, tim pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla mengatakan penolakan dan pengunduran diri Prabowo Subianto dari Pilpres mengakibatkan gugatan hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilakukan.

"Penolakan Prabowo berarti gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilakukan, karena legal standing-nya tidak jelas," ujar Aria Bima, di Batavia Marina Restoran, Jakarta, selasa (22/7/2014).

Aria mengatakan gugatan permasalahan penyelenggaraan pemilihan presiden hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Gugatan itu harus dilakukan oleh pihak yang berperkara. Saya punya pengalaman dua kali menjadi tim sukses yang kalah, usulan ke MK itu ditanda tangani langsung oleh pasangan yang kalah, sehingga apabila Prabowo tidak mengakui dan mundur berarti dia tidak bisa tanda tangan itu," ujar Aria.

Sebelumnya diberitakan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto menolak rekapitulasi dan pelaksanaan Pilpres 2014.

Penolakan tersebut dikarenakan anggapan penyelenggara Pemilu berlangsung tidak netral dan profesional, yang menyebabkan terjadinya banyak kecurangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved