BREAKING NEWS

Sertifikat Rumah Eddy Yusuf dan Mobil Turut Disita

Selain itu, menyita mobil Innova atas nama anak Eddy Yusuf untuk negara dan mengganti kerugian negara.

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Rabu (25/6/2014). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bima Suprayoga dengan setahun enam bulan penjara, JPU juga menyita sertifikat rumah yang disita untuk negara dan selanjutnya untuk dilaksanakan lelang dan uangnya untuk mengganti kerugian negara. Selain itu, menyita mobil Innova atas nama anak Eddy Yusuf untuk negara dan mengganti kerugian negara.

Tags
EDDY YUSUF
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved