BREAKING NEWS
Sertifikat Rumah Eddy Yusuf dan Mobil Turut Disita
Selain itu, menyita mobil Innova atas nama anak Eddy Yusuf untuk negara dan mengganti kerugian negara.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Rabu (25/6/2014).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bima Suprayoga dengan setahun enam bulan penjara, JPU juga menyita sertifikat rumah yang disita untuk negara dan selanjutnya untuk dilaksanakan lelang dan uangnya untuk mengganti kerugian negara. Selain itu, menyita mobil Innova atas nama anak Eddy Yusuf untuk negara dan mengganti kerugian negara.