KRIMINALITAS
Dua Bandar Narkoba Dicokok Polisi
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sedang sabu seharga Rp 1,8 juta dan satu ponsel dari tangan Agus.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua bandar narkoba Agus alis Ahua(40) warga Jalan Rama Kasih VI RT 15 No 36 Kelurahan 5 Ilir Palembang dan Kasman(22) warga Jalan Pangeran Kelurahan 14 Ilir Palembang dicokok anggota Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumsel.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Antasari Lorong Pagar RT 06 Kelurahan 14 Ilir Palembang ketika akan melakukan transaksi narkoba, Senin (20/1) sekitar pukul 15.00.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sedang sabu seharga Rp 1,8 juta dan satu ponsel dari tangan Agus. Sementara dari tangan Kasman petugas berhasil mengamankan 21 butir ekstasi warna orange logo Guees, satu paket sabu dan satu ponsel.
Ahua mengaku mendapatkan sabu dan ineks tersebut dari warga 13 Ilir Palembang dan akan diantarkan kepada orang yang memesan barang tersebut.
"Aku baru satu bulan menjual sabu dan ineks, karena dapat pesanan dari kawan makanya aku carikan barang dan rencananya akan diantar ke Km 12. Tapi belum sempat aku antarkan barang, sudah di tangkap polisi," kata Ahua, Rabu (22/1/2014)
Sedangkan diungkapkan Kasman. Dari setiap butir ekstasi dan sabu yang di jualnya diriya mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.
"Terpaksa aku jualan sabu dan ekstasi karena bengkel sedang sepi, karena untuk kebutuhan keluarga jadi jual narkoba," katanya.
