Kriminalitas

Dua Bulan Tidak Menerima Gaji, Buruh Nekat Mencuri Besi

Berdalih dengan alasan sudah dua bulan tidak menerima gaji. Dudung (30) dan Sudarwanto (50), nekat mencuri besi proyek pembangunan jembatan

SRIPO/BERI SUPRIYADI
Empat Tersangka Pencurian Besi Proyek PT Nindya Karya Diamankan Petugas Polsek Indralaya, Senin (23/12/2013). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA — Berdalih dengan alasan sudah dua bulan tidak menerima gaji. Dua orang warga Desa Tanjung Pering yakni Dudung (30) dan Sudarwanto (50), nekat mencuri besi proyek pembangunan jembatan di kawasan penghubung Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Keduanya masih tercatat sebagai buruh harian Kontraktor Nindya Karya (NK) yang dipercaya pihak Pemerintah dalam mengerjakan proyek pembangunan jembatan penghubung desa Tanjung Pering tersebut.

Dalam menjalankan aksinya keduanya melakukan pencurian besi behel berukuran 16 inchi, dibantu dua rekannya untuk meloloskan diri dalam proses penjualan besi tersebut yakni Rihan (35) dan Hendra (33) yang merupakan warga Desa Tanjung Pering.

Akibat ulahnya tersebut, kini keempat tersangka harus mendekam di jeruji besi Polsek Indralaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan keempat tersangka bermula ketika petugas Polsek Indralaya menerima informasi dari warga jika ada aksi mencurigakan dikawasan proyek pembangunan jembatan di Desa Tanjung Putus, dimana setiap harinya ada warga yang sedang  melakukan pemotongan besi behel dengan menggunakan gergaji.

Selain itu juga, Polisi mendapat laporan dari pihak PT Nindya Karya, atas informasi dan laporan itulah, petugas melakukan pengintaian dan pengejaran pada minggu malam 22 Desember sekitar pukul 23.00, sehingga keempat tersangka langsung dicokok tanpa perlawanan ketika  akan membawa barang hasil curian itu menuju ke Palembang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Asef Jajat Sudrajat,SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Eko Rubiyanto,SH mengatakan, selain menangkap keempat tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 3 ton besi behel senilai Rp 10 juta.

Selain itu ada juga satu buah mobil jenis Pick-Up Mitsubishi L-300 bernopol BG 9051 NL. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," ujar AKP Eko Rubiyanto. Beri Supriyadi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved