KRIMINALITAS
Polisi Tasik Bingung Cari Pasal Pidana untuk Pemerkosa Ratusan Ekor Ayam
Tapi hampir tiga ratus ayam yang digituin oleh pelaku, hanya beberapa saja yang mati.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Iptu Maulana, mengaku kebingungan dengan pengakuan AS (17), tersangka perkosaan bocah perempuan, yang menyatakan juga telah memerkosa ratusan ayam. Pengakuan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu disampaikan saat dia menjalani sidang di Pengadilan Tasikmalaya, belum lama ini.
"Kita bingung enggak ada pasal pidana yang mengatur perkosaan ayam. Masak ayam harus bersaksi sebagai korban," jelas Maulana kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (20/12/2013).
Menurut Maulana, saat disidik polisi beberapa bulan lalu, AS hanya mengaku memerksoa seorang anak di bawah umur. Namun, pihaknya kaget saat di persidangan tersangka mengaku juga telah memerkosa ayam.
"Tapi hampir tiga ratus ayam yang digituin oleh pelaku, hanya beberapa saja yang mati. Tidak semuanya mati. Pengakuan baru tersangka pun diakuinya sendiri saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan," kata Maulana.
Maulana menambahkan, tersangka ditangkap dengan dugaan telah menodai siswi sekolah dasar (SD) beberapa bulan lalu. Pelaku pun mengakui bahwa korban setelah diperkosa, sempat dibuang ke laut di Pantai Cikalong, Tasikmalaya Selatan. Beruntung, korban bisa diselamatkan oleh salah seorang nelayan setempat.