Pilgub Sumsel

KPU Sumsel Tetapkan Alex-Ishak Pemenang Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akhirnya resmi menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, sebagai pemenang.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: BangOpeak
TRIBUNSUMSEL / Arief
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akhirnya resmi menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, sebagai pemenang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumsel 2013, meskipun sebelumnya sempat dibatalkan, karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akhirnya resmi menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki,  sebagai pemenang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumsel 2013, meskipun sebelumnya sempat dibatalkan, karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut diambil, setelah KPU Sumsel menggelar Rapat pleno tertutup  yang dihadiri lima komusioner dan sekretaris di KPU Sumsel, dengan agenda penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara manual dan penetapan, Jumat (11/10/2013) di sekretariat KPU Sumsel Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring Palembang.

"Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi MK kami menetapkan pasangan nomor urut empat; Alex-Ishak sebagai kepala daerah terpilih dengan memperoleh suara terbanyakn" kata ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah didampingi 4 komisioner lainnya usai pleno di KPU Sumsel.

Menurutnya, KPU Sumsel hanya menerbitkan satu surat keputusan (SK) beradasarkan perintah MK tersebut, yang isinya mencakup hasil penetapan perolehan suara sah dan penetapan pasangan gubenur dan waikil gubenur Sumsel terpilih, dalam SK nomor 38/KPPS/KPU-Prov. O06/X/2013.

"Setelah ini, kita serahkan langsung ke DPRD Sumsel," ungkapnya.

Menurut komisioner KPU Sumsel, Ong Berlian, pleno sendiri sempat molor, dimana sesuai jadwal dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB baru bisa dilaksanakan selepas sholat jumat atau sekitar pukul 14.00, dikarena adanya komisioner KPU Sumsel yang belum hadir. Hingga akhirnya dilakukan pada siang hari.

"Jadwal jam sepuluh tetapi karena pak Herlambang belum hadir maka dilaksanakan siang pleno,"terangnya.

Mengenai SK penetapan tersebut dijelaskan Ong sudah diserahkan kesekretariat DPRD Sumsel pada pukul 16.30 WIB,"tadi setengah lima sudah kita serahkan ke sekretariat DPRD Sumsel, karena Senin nanti mereka libur,"ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved