Sidang Komisioner KPU Palembang, Rincian TPS yang Kekurangan Surat Suara di Palembang
Terungkap bahwa sekitar 70 TPS Palembang mengalami kekurangan surat suara pilpres.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang lima komisioner KPU Palembang yang menjadi terdakwa, terungkap bahwa sekitar 70 TPS mengalami kekurangan surat suara pilpres.
Adapun rincian dari TPS tersebut yakni di kelurahan 1 Ilir sebanyak 1 TPS, kelurahan 2 Ilir sebanyak 28 TPS, kelurahan 5 Ilir sebanyak 1 TPS , kelurahan Lawang kidul sebanyak 8 TPS dan kelurahan sungai buah sebanyak 32 TPS.
Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (5/7/2019).
"Bahwa terjadi kekurangan surat suara di TPS diatas akibat karena KPU Palembang yang bertanggungjawab atas pengadaan kertas suara, tidak memastikan terlebih dahulu bahwa surat suara yang dikirim ke TPS-TPS telah sesuai dengan DPT," ujar JPU Ursula Dewi SH disela persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan selepas salat Jumat dengan agenda pembacaan esepsi dari para terdakwa.
Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH menjelaskan, persidangan untuk perkara ini memang terbilang maraton.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.
"Perkara tindak pidana Pemilu diselesaikan tidak lebih tujuh hari. Lebih cepat lebih bagus," ujarnya.
Sidang perdana lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa, Jumat (5/7/2019)