Iven dan Gandi Syok Divonis Seumur Hidup, Kurir Narkoba Jaringan Tulung Selapan Sumsel
Terdakwa Iven Riyansah bin Aripin (35) dan Gandi bin Jon (35) tampak syok setelah mendengar vonis hakim seumur hidup
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Iven Riyansah bin Aripin (35) dan Gandi bin Jon (35) tampak syok setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman tersebut didapat keduanya karena menjadi kurir narkotika dengan barang bukti 7 kg sabu.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH yang menuntut keduanya dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo SH MH, bersama hakim anggota Mulyadi SH MH dan Zulkifli SH Mh ini, digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Kamis (16/5/2019).
"Menimbang bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan barang bukti sabu seberat 6946,59 gram atau setara dengan 7 kg, maka kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim uang langsung mengetok palu tanda sahnya keputusan
Sesaat setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa secara spontan langsung saling menatap satu sama lain yang seakan menandakan keterkejutan mereka.
Setelah itu keduanya tampak langsung tertunduk lesu di hadapan hakim.
Ketika ketua majelis hakim mengizinkan mereka berdiskusi terkait vonis yang telah dijatuhkan, dengan segera mereka langsung mendekati meja penasehat hukumnya. Diskusi mereka tampak begitu serius.
"Kami ajukan pikir-pikir pak," ujar kedua terdakwa dengan kompak.
Sebelumnya, terdakwa Iven Riyansah bin Aripin bersama terdakwa Gandi bin jon di tangkap oleh BNNP Sumsel.
Keduanya ditangkap di depan Polsek Tulung Selapan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) saat dalam perjalanan mengantar narkoba
pada Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB.
Kedua terdakwa tersebut merupakan merupakan kurir Narkotika atas perintah terdakwa Muhammad Bin Madrin (penuntutnya dilakukan terpisah).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdakwa Muhammad akan melakukan pengiriman narkotika dari Palembang ke Tulung Selapan melalui Terdakwa Iven Riyansah dan terdakwa Gandi.
Pengiriman narkotika tersebut dengan mengunakan mobil toyota Avanza warna Hitam No. Pol. BG 1032 RT.
Turut diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6946,59 gram atau setara 7 kg yang disimpan dalam kardus coklat.