Iven dan Gandi Syok Divonis Seumur Hidup, Kurir Narkoba Jaringan Tulung Selapan Sumsel
Terdakwa Iven Riyansah bin Aripin (35) dan Gandi bin Jon (35) tampak syok setelah mendengar vonis hakim seumur hidup
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa Iven Riyansah bin Aripin (35) dan Gandi bin Jon (35) saat menjalani sidang dengan agenda vonis hakim di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Kamis (16/5/2019)
Sementara BNNP Sumsel juga juga mengamankan terdakwa Muhammad yang akan melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung melalui pelabuhan Tanjung api-api mengunakan kapal Peri.
Turut pula terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Iven Riyansah dan terdakwa Gandi akan mendapat upah sebesar Rp.18 dari terdakwa Muhammad.
Namun kedua terdakwa baru menerima upah sebesar Rp.5 juta, hingga akhirnya berhasil ditangkap sebelum berhasil mencapai kesepakatan.