Berita Prabumulih
PNS Ingin Bercerai Harus Dapat Persetujuan Wali Kota Prabumulih, Tahun Ini Ada 3 Usulan Masuk
Kepala Inspektorat Pemerintah kota Prabumulih, Yosef Manjam mengungkapkan, kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun ke tahun terus turun
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kepala Inspektorat Pemerintah kota Prabumulih, Yosef Manjam mengungkapkan, kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun ke tahun terus turun.
Berdasarkan data inspektorat kota Prabumulih pada 2017, PNS bercerai sebanyak 10 orang dari jumlah pengajuan tinggi.
Lalu pada 2018 menurun jadi 7 orang dan hingga Mei 2019 baru masuk pengajuan sebanyak 3 kasus usulan perceraian.
"Dari tahun ke tahun angka kasus perceraian memang mengalami penurunan dan tahun ini kita harapkan makin menurun bahkan tidak ada meski pengajuan masuk hingga saat ini ada 3 PNS mengusulkan bercerai," ungkap Yosef, Rabu (15/5/2019).
Yosef mengatakan, penurunan angka perceraian yang masuk ke pihaknya tidak terlepas dari kebijakan Walikota Prabumulih Ridho Yahya.
• BREAKING NEWS, Oknum Anggota Polisi Empat Lawang Diringkus Jual Sabu di Lahat, Ini Kronologinya
Wali Kota meminta agar para pegawai yang mengajukan perceraian harus menghadap untuk mendapatkan persetujuan.
"Namun oleh pak Walikota, pegawai yang mengusulkan dan menghadap untuk bercerai tidak langsung disetujui, tapi dinasehati diberikan saran dan diberi waktu berpikir, apalagi hanya masalah sepele dalam rumah tangga," katanya.
Dengan adanya kebijakan itu kata Yosef, membuat para ASN yang akan bercerai menjadi batal disebabkan banyak pegawai malu menghadap walikota dan berubah pikiran setelah dinasehati.
"Makanya tidak seluruh mengusulkan itu disetujui karena beberapa kali dinasehati dan dimediasi baik oleh kita maupun oleh walikota, namun kalau sudah tidak bisa lagi dinasehati tentu kita tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.
• Anak, Ipar, Keponakan Hingga Sudara Terpilih di DPRD, Ini Reaksi Wali Kota Palembang Harnojoyo
Inspektorat hanya menangani usulan cerai dari PNS. Apabila suami atau istri dari si pegawai yang bukan PNS mengusulkan maka tidak diterima.
Disinggung apa yang melatarbelakangi pegawai mengajukan perceraian, Yosef menuturkan sebagian besar disebabkan oleh nafkah dari suami yang tidak diberikan sementara SK telah tergadai.
"Jadi kebanyakan PNS perempuan yang mengajukan cerai, alasannya kebanyakan karena SK PNS telah digadaikan suami dan suami kabur tanpa memberikan nafkah, bukan karena selingkuh," bebernya.
Lebih lanjut Yosef menghimbau, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih agar tidak mudah mengambil kesimpulan ingin bercerai.
• Hampir 3 Pekan Tahanan Kejari Lubuklinggau Kabur Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Kajari Zairida
Harus melihat berbagai sisi seperti anak yang pasti menjadi korban dan faktor lainnya.
"Kita berkeluarga itu bukan suami atau istri saja yang dinikahi tapi keluarga juga harus berkomunikasi dan baik, kalau sudah cerai kasian anak jadi korban makanya kita terus-terus ingatkan karena kami tidak ingin juga ada yang susah dengan keputusan yang kami ajukan ke pimpinan."
"Selain itu apa masalah dengan suami dan istri itu harus dikomunikasikan karena tidak ada yang tidak ada jalan keluarnya," imbaunya.