10 Tahanan Kabur Ternyata Berkasnya Sudah P21, Kejari Palembang Imbau Serahkan Diri

Dari 30 tahanan Polresta Palembang yang berhasil kabur, Minggu (5/5/2019) sebanyak 10 tahanan berkasnya sudah masuk dalam tahap P21.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kasi Pidum Kejari Palembang, Satria Irawan SH menanggapi tahanan kabur di Polresta Palembang yang sudah masuk tahap P21, Senin (6/5/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari 30 tahanan Polresta Palembang yang berhasil kabur, Minggu (5/5/2019) sebanyak 10 tahanan berkasnya sudah masuk dalam tahap P21.

Ini artinya hasil penyelidikan sudah lengkap dan tahanan siap untuk menjalani proses persidangan.

Namun dengan tindakan para tahanan yang kabur, akankah berpengaruh pada masa hukuman mereka nanti ?

Kasi Pidum Kejari Palembang, Satria Irawan SH mengatakan, tindakan tahanan yang kabur nantinya bisa menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menentukan tuntutan.

"Karena hal tersebut nantinya bisa dijadikan JPU sebagai dasar dalam hal-hal yang memberatkan. Seperti lari dari tahanan, itu bisa menjadi pertimbangan," ujarnya saat ditemui di Kejari Palembang, Senin (6/5/2019).

Terkait apakah tahanan berkemungkinan untuk dihukum seumur hidup atau mati, Satria mengungkapkan semua itu akan disesuaikan dengan alat bukti yang terkuak dari hasil penyidikan.

"Kita tidak bisa terlalu jauh untuk berfikir kesana. Semua itu masih dalam proses penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan sejauh mana tuntutan bagi para tahanan. Karena kami tetap mengindahkan koridor-koridor hukum dalam arti sesuai dengan alat bukti yang ada,"ujarnya.

Dikatakan Satria, dalam menyikapi tahanan yang kabur, pihaknya sudah melakukan tindakan yakni berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Khususnya bagi tahanan yang sudah memasuki tahap P21.

"Untuk lebih amannya, kemungkinan tahanan yang sudah masuk tahap P21 akan diserahkan secepatnya ketahap 2 dan mungkin kami akan lebih cepat memindahkan tahanan itu ke rutan,"ujarnya.

"Kita tetap akan bantu agar prosesnya berjalan cepat. Dan untuk tahanan yang kabur bisa dibuatkan berita acara terkait berapa jumlahnya dan kapan dia melarikan diri. Sehingga nanti bisa berkaitan dengan penghitungan masa tahanannya,"sambung Satria.

Satria juga turut menghimbau bagi para terdakwa agar segera menyerahkan diri. Termasuk bagi pihak keluarga yang tahu dimana keberadaan anggota keluarganya yang telah lari dari tahanan untuk segera memberi informasi ke pihak kepolisian.

"Dari pada hal ini berlarut-larut. Alangkah lebih baiknya segeralah menyerahkan diri,"tuturnya.

Berikut nama tahanan yang telah masuk tahap P21:

Wahyu Budiman

Bimo Saputra

Komaini alias Otong

Yadi Firdaus

M. Zaim Fadly

Fahmi bin Zainal Abidin

Afis alias David

Syahril

Samsul Badri

Moh Yunas Ramadhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved